Universitas Gadjah Mada Mewujudkan Kampus Sehat Melalui Kawasan Bebas Rokok
Sebagai upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi seluruh civitas akademika, Universitas Gadjah Mada (UGM) memberlakukan kawasan bebas rokok di lingkungan kampus. Hal ini sesuai dengan Peraturan Rektor No. 29/P/SK/HT/2008 yang menetapkan bahwa instansi ini mendukung kesehatan bersama dengan menerapkan kebijakan bebas rokok di area kampus.
Isi Peraturan dan Area Bebas Rokok
Berdasarkan peraturan ini, beberapa area kampus UGM ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok. Artinya, seluruh mahasiswa, dosen, staf, dan pengunjung dilarang merokok di area-area tersebut. Kawasan bebas rokok mencakup tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, serta area lain yang telah ditentukan sebagai bagian dari kebijakan ini.