[Pengumuman] Ketentuan Izin Kegiatan Mahasiswa Berdasarkan Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2017

Dalam rangka menjamin ketertiban, keamanan, dan keselamatan kegiatan kemahasiswaan, seluruh mahasiswa dan organisasi mahasiswa di lingkungan Program Studi Teknologi Rekayasa Internet, Sekolah Vokasi UGM diimbau untuk memperhatikan ketentuan izin kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2017 Bab VIII Pasal 21 dan 22.

Pokok Ketentuan:

  1. Setiap kegiatan organisasi kemahasiswaan wajib memiliki izin kegiatan.
    Izin bertujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kesuksesan kegiatan.
  2. Penerbitan izin kegiatan:
    • Kegiatan tingkat Fakultas/Sekolah: izin dikeluarkan oleh Dekan atau Wakil Dekan.
    • Kegiatan tingkat Universitas atau di luar kampus: izin dikeluarkan oleh Direktur Kemahasiswaan atas nama Rektor.
  3. Pembatasan waktu kegiatan:
    • Kegiatan di dalam kampus hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB (pukul sepuluh malam).
    • Kegiatan di luar kampus atau yang berisiko tinggi wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung berikut:
      • Surat izin dari orang tua/wali;
      • Surat keterangan sehat dari dokter;
      • Surat pernyataan keselamatan;
      • Bukti kepemilikan asuransi;
      • Rekomendasi dari Ketua Organisasi dan pembimbing kegiatan.
  4. Organisasi mahasiswa juga wajib memperhatikan risiko keamanan dan keselamatan terhadap peserta maupun lingkungan.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan seluruh kegiatan kemahasiswaan di lingkungan TRI dapat berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai peraturan universitas.

read more