• Tentang UGM
  • Portal Akademik
  • Pusat TI
  • Perpustakaan
  • Jurnal
  • Asrama Mahasiswa
Universitas Gadjah Mada Sarjana Terapan Teknologi Rekayasa Internet
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Profil
    • Sekilas Prodi
    • Visi Misi
    • Akreditasi
    • Fasilitas
    • Dosen
    • Pengelola
    • Kerjasama
      • Cisco Networking Academy
      • Mikrotik Academy
      • HAINA
  • Akademik
    • Layanan Akademik
    • Panduan Akademik
    • Kalender Akademik
    • Kurikulum
    • Praktik Industri
    • Magang Berdampak
      • Template Proposal Magang
      • Panduan
      • Pengajuan SR
      • Form Rekomendasi Magang
      • Template Penilaian
      • Pendaftaran
    • Administrasi
      • Surat Keterangan Prodi
      • KRS
      • Tata Tertib Ujian
      • Praktikum
      • KKN
      • Sidang Proyek Akhir
      • SOP
      • Penyesuaian UKT
    • Proyek Akhir
      • Alur Proses Kegiatan
      • Dosen Pembimbing
      • Pedoman Penulisan
      • Pendaftaran VPS
    • Yudisium
    • Survei
    • Riset
      • Riset Dosen
      • Riset Mahasiswa
    • Laboratorium
      • Lab TAJ
    • Alumni
  • Kemahasiswaan
    • Kegiatan Mahasiswa
      • NETCOMP 2.0
      • Forkom TRI
      • NetClub
    • Prestasi Mahasiswa
    • Beasiswa
    • Student Exchange
    • Seminar & Lomba
  • Pendaftaran
  • Beranda
  • Pengumuman
  • [Pengumuman] Ketentuan Izin Kegiatan Mahasiswa Berdasarkan Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2017

[Pengumuman] Ketentuan Izin Kegiatan Mahasiswa Berdasarkan Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2017

  • Pengumuman
  • 21 October 2025, 19.31
  • Oleh: andininareswaririfaat
  • 0

Dalam rangka menjamin ketertiban, keamanan, dan keselamatan kegiatan kemahasiswaan, seluruh mahasiswa dan organisasi mahasiswa di lingkungan Program Studi Teknologi Rekayasa Internet, Sekolah Vokasi UGM diimbau untuk memperhatikan ketentuan izin kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2017 Bab VIII Pasal 21 dan 22.

Pokok Ketentuan:

  1. Setiap kegiatan organisasi kemahasiswaan wajib memiliki izin kegiatan.
    Izin bertujuan untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kesuksesan kegiatan.
  2. Penerbitan izin kegiatan:
    • Kegiatan tingkat Fakultas/Sekolah: izin dikeluarkan oleh Dekan atau Wakil Dekan.
    • Kegiatan tingkat Universitas atau di luar kampus: izin dikeluarkan oleh Direktur Kemahasiswaan atas nama Rektor.
  3. Pembatasan waktu kegiatan:
    • Kegiatan di dalam kampus hanya diperbolehkan hingga pukul 22.00 WIB (pukul sepuluh malam).
    • Kegiatan di luar kampus atau yang berisiko tinggi wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung berikut:
      • Surat izin dari orang tua/wali;
      • Surat keterangan sehat dari dokter;
      • Surat pernyataan keselamatan;
      • Bukti kepemilikan asuransi;
      • Rekomendasi dari Ketua Organisasi dan pembimbing kegiatan.
  4. Organisasi mahasiswa juga wajib memperhatikan risiko keamanan dan keselamatan terhadap peserta maupun lingkungan.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan seluruh kegiatan kemahasiswaan di lingkungan TRI dapat berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai peraturan universitas.



Bagi mahasiswa atau organisasi yang akan menyelenggarakan kegiatan, pastikan seluruh dokumen izin telah dipenuhi sebelum pelaksanaan.

Lampiran :

1363. Edaran terkait pelaksanaan kegiatan setelah PIONIR 2025

Tags: kegiatan mahasiswa

Recent Posts

  • TRI dan Telkom University Jalin Kerja Sama Riset untuk Pengembangan Teknologi Digital
  • Kalender Akademik T.A. 2025/2026
  • [Hibah Nasional] TRI SV UGM Menggelar Pelatihan Sertifikasi Internasional di Yogyakarta
  • Pengumuman Pendaftaran Ulang dan Rencana Kegiatan Akademik Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026
  • [Pengabdian Dosen] Mendidik Guru Terampil dan Kompeten
Universitas Gadjah Mada

Jl. Yacaranda Sekip Unit III, Yogyakarta 55281 Indonesia
Telp. (0274) 6491302, 561111
Email : tri.sv@ugm.ac.id
Fax. (0274) 542908

© Sarjana Terapan Teknologi Rekayasa Internet

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY