Universitas Gadjah Mada Mewujudkan Kampus Sehat Melalui Kawasan Bebas Rokok
Sebagai upaya menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi seluruh civitas akademika, Universitas Gadjah Mada (UGM) memberlakukan kawasan bebas rokok di lingkungan kampus. Hal ini sesuai dengan Peraturan Rektor No. 29/P/SK/HT/2008 yang menetapkan bahwa instansi ini mendukung kesehatan bersama dengan menerapkan kebijakan bebas rokok di area kampus.
Isi Peraturan dan Area Bebas Rokok
Berdasarkan peraturan ini, beberapa area kampus UGM ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok. Artinya, seluruh mahasiswa, dosen, staf, dan pengunjung dilarang merokok di area-area tersebut. Kawasan bebas rokok mencakup tempat kerja, tempat proses belajar mengajar, serta area lain yang telah ditentukan sebagai bagian dari kebijakan ini.
Peraturan ini juga mencantumkan ketentuan sanksi bagi mereka yang melanggar. Penerapan sanksi ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran mengenai pentingnya menjaga kebersihan udara dan kesehatan bersama di lingkungan kampus.
Mari Dukung Kawasan Bebas Rokok di UGM!
Kebijakan bebas rokok bertujuan untuk melindungi seluruh warga kampus dari bahaya asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun perokok pasif. Seluruh civitas akademika UGM, utamanya pada program studi Teknologi Rekayasa Internet Sekolah Vokasi UGM diharapkan untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga dan menerapkan peraturan kawasan bebas rokok ini. Setiap langkah kecil, termasuk mematuhi dan mendukung kebijakan ini, akan berkontribusi besar dalam mewujudkan lingkungan kampus yang sehat, bersih, dan nyaman bagi semua.
Untuk melihat area yang ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok serta sanksinya, silakan merujuk pada Peraturan Rektor UGM Nomor 29/P/SK/HT/2008 Tentang Kawasan Bebas Rokok.